MUSI RAWAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Selatan temukan pekerjaan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) kabupaten Musi Rawas kelebihan pembayaran akibat kurang kualitas sebesar 7 miliar rupiah.
Berdasarkan pemeriksaan BPK Atas pekerjaan beton yang dilakukan uji kualitas, telah dilakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 9 s.d. 25 Oktober 2023 bersama KPA, PPTK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas. Pada kontrak pekerjaan beton direncanakan mutu kuat tekan sebesar (f’c) 20 MPa setara dengan kuat tarik lentur (f’s) 3,35 Mpa.
Namun, berdasarkan laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung Nomor 0759/LPTS-UBL/BPK/XI/2023 tanggal 03 November 2023 dan Nomor 0806/LPTS-UBL/BPK/XI 2023 tanggal 20 November 2023 menunjukkan bahwa mutu beton yang dihasilkan tidak memenuhi mutu rencana.
Selanjutnya, sesuai dengan Seksi 5.3.10.1).b) Spesifikasi Umum Bina Marga (Rev 2), atas ketidaksesuaian mutu pekerjaan tersebut maka terdapat koreksi faktor pembayaran berupa persentase penurunan harga satuan pekerjaan yaitu Beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan harga Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% – 4% x penurunan setiap 0,1 MPa kuat lentur.
Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp7.296.560.522,28.
Sementara itu, terkait permasalahan ini pihak Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini di terbitkan. (Hen)