LUBUKLINGGAU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Selatan temukan Pekerjaan Dinas PUPR kota Lubuklinggau kekurangan volume dan kelebihan pembayaran ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan akibat kurang kualitas sebesar 5,7 miliar rupiah.
Kepala Dinas PUPR kota Lubuklinggau Achmad Asril Asri saat dikonfirmasi wartawan tidak memberikan tanggapan atas temuan BPK tersebut. Jumat (23/8/2024).
Diketahui sebelumnya berdasarkan resume Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan kontraktual Belanja Modal JJI bersama PPK, Pengawas, Penyedia, dan Inspektorat Pemkot Lubuklinggau kekurangan volume sebesar Rp1.222.197.424,27.
Dan sebesar Rp4.515.443.294,05 kelebihan pembayaran ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan akibat kurang kualitas.
Sebelum dilakukan pemeriksaan fisik, dibuat kesepakatan terkait metode pemeriksaan fisik mulai dari peralatan yang digunakan, metode pengambilan benda uji, jarak pengambilan benda uji, metode pengukuran benda uji, dan pengujian mutu benda uji di laboratorium Universitas Bandar Lampung (UBL).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Pengujian Fisik. Hasil pemeriksaan fisik dituangkan dalam BAPF yang ditandatangani oleh BPK, Penyedia, PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat. (Hen)