LUBUKLINGGAU – Jaringan Anti Korupsi (Jakor) akan segera melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait temuan BPK pada pekerjaan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau sebesar 5,7 Miliar.
Dewan pimpinan Jakor Fadrianto.Th, S.H, mengatakan, adanya temuan BPK pada Dinas PUPR Kota Lubuklinggau kerugian negara harus segara dikembalikan. Dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan aksi di Kejaksaaan Tinggi Sumsel.
“Kami berharap agar kiranya aparat penegak hukum untuk memanggil Kadin PUPR Kota Lubuklinggau dan menindak dengan tegas, agar memberikan epek jera bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau lalai dalam pengawasan sehingga hal tersebut bisa terjadi,” ungkapnya. Senin (26/8/2024).
Diketahui sebelumnya berdasarkan resume Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan kontraktual Belanja Modal JJI bersama PPK, Pengawas, Penyedia, dan Inspektorat Pemkot Lubuklinggau kekurangan volume sebesar Rp1.222.197.424,27.
Dan sebesar Rp4.515.443.294,05 kelebihan pembayaran ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan akibat kurang kualitas.
Sebelum dilakukan pemeriksaan fisik, dibuat kesepakatan terkait metode pemeriksaan fisik mulai dari peralatan yang digunakan, metode pengambilan benda uji, jarak pengambilan benda uji, metode pengukuran benda uji, dan pengujian mutu benda uji di laboratorium Universitas Bandar Lampung (UBL).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Pengujian Fisik. Hasil pemeriksaan fisik dituangkan dalam BAPF yang ditandatangani oleh BPK, Penyedia, PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat. (Hen)