MUSI RAWAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Selatan temukan dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPJ) belanja alat tulis kantor (ATK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sobirin tidak sesuai kondisi sebenarnya atau Diduga Tidak Nyata.
Dugaan tidak nyata tersebut disampaikan oleh Fadrianto Dewan pimpinan Jaringan Anti Korupsi (Jakor), dirinya menyebutkan pribahasa yang digunakan BPK itu hanya memperhalus saja.
“SPJ tidak sesuai kondisi sebenarnya itu, kami Duga itu Tidak Nyata. Dan inilah salah satu bentuk dugaan korupsi yang Nyata,” terang Fadrianto, rabu (11/9/2024).
Diketahui dalam resume BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Selatan dengan nomor : 47.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024.
Berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja ATK yang dananya bersumber dari Belanja Barang dan Jasa BLUD diketahui bahwa pada TA 2023 terdapat transaksi sebesar Rp158.800.200,00 ke Toko M.
Hasil konfirmasi kepada pihak toko menunjukkan bahwa terdapat perbedaan harga satuan barang antara harga hasil konfirmasi dengan harga berdasarkan dokumen pertanggungjawaban.
Dokumen pertanggungjawaban keuangan dari pihak RSUD dr. Sobirin tidak melampirkan bukti pembelian berupa kuitansi atau nota toko.
Dalam dokumen pertanggungjawaban hanya melampirkan surat permintaan pembelian dan berita acara serah terima barang yang dibuat oleh Pihak RSUD dr. Sobirin dan dicap oleh toko.
Hasil permintaan keterangan kepada pengurus barang dan pembantu PPTK mengakui bahwa bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan riil belanja, hal ini telah izin dari pemilik toko dengan alasan untuk menutupi pembelian barang yang tidak dibelanjakan pada toko tersebut.
Hasil perhitungan ulang atas koreksi harga satuan ATK RSUD dr. Sobirin menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Terkait permasalahan itu pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi kepada pihak RSUD Sobirin terkait audit BPK tersebut. (Hen)