PALEMBANG – Jaringan Anti Korupsi (Jakor) melaporkan Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Dinas PUPR kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Jumat (13/9/2024).
Dewan pimpinan Jakor Fadrianto.Th, S.H, mengatakan, pihaknya hari ini telah melaporkan Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR kota Lubuklinggau yang menjadi temuan BPK sebesar 5,7 miliar.
“Ada temuan BPK yang belum ditindaklanjuti. Maka dari itu, kita hari ini melaporkan Dinas PUPR kota Lubuklinggau ke Kejati atas Dugaan KKN, dan sudah diterima oleh pihak Kejati Sumsel,” ungkapnya.
Fadrianto megungkapkan, agar kiranya pihak Kejati Sumsel untuk segera memanggil Kadin PUPR kota Lubuklinggau dan menindak dengan tegas.
“Dengan adanya laporan kami ini, dan kami berharap pihak APH memberikan epek jera bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau lalai dalam pengawasan, sehingga hal tersebut bisa terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR kota Lubuklinggau Achmad Asril Asri saat dikonfirmasi wartawan tidak memberikan tanggapan atas Laporan JAKOR tersebut. (Hen)