JAKARTA – Kejaksaan Agung (kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait izin impor gula di Kementerian Perdagangan. Selain Lembong, tersangka lainnya adalah CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia pada periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) malam, bahwa keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka.
“Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” ujar Abdul Qohar.
Dalam uraian kasus ini, disebutkan bahwa pada tahun 2015, hasil rapat koordinasi lintas kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak ada kebutuhan impor gula. Namun, meski demikian, izin impor gula kristal mentah tetap dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan di tahun yang sama.
Kementerian Perdagangan diketahui telah memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah, yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih. Abdul Qohar menambahkan bahwa izin ini diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian atau melalui rapat koordinasi yang semestinya. (Hen)