TPP ASN Musi Rawas Membebani APBD Sebesar 25 Miliar

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS – Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas dianggap membebani keuangan daerah. Selasa (16/07/2024).

Pernyataan ini disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, didalam LHP Nomor ; 43.B/LHP/XVIIII.PLG/05/2024.

Diketahui realisasi Belanja Pegawai tersebut untuk Belanja Tambahan

Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Belanja TPP ASN dianggarkan sebesar Rp185.886.397.317,00 dengan realisasi sebesar Rp164.658.382.978,00 atau sebesar 88,58% dari anggaran.

Berdasarkan, Pernyataan BPK didalam LHP nya, realisasi Belanja TPP ASN telah membebani keuangan daerah sebesar Rp25.764.765.957,33.

Baca Juga :  SPJ Penginapan Hotel Tidak Sesuai, Kadinkes Mura Bungkam

Permasalahan ini terjadi disebabkan Tim Penyusun TPP TA 2023 kurang memahami Ketentuan terkait pembayaran TPP.

Dimana Tim penyusun TPP TA 2023 tidak mengacu sepenuhnya atau tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Lampiran bagian V.

Kemudian tidak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2/9087/SJ tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 huruf C angka 3.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan STD Terawas Jadi Perhatian Komisi IV DPRD Musi Rawas

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan tim TPP ASN untuk mengevaluasi Keputusan Bupati Nomor 76/KPTS/SETDA/VIII/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 dan mengusulkan keputusan bupati tentang TPP ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu disisi lain, hingga berita ini diterbitkan pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas belum dapat dimintai klarifikasinya terkait Permasalahan ini.

Berita Terkait

Pembangunan Jalan STD Terawas Jadi Perhatian Komisi IV DPRD Musi Rawas
DPRD Mura Tegaskan Komitmen Pengawasan, Komisi III Tekankan Efisiensi dan Layanan Pro Rakyat
APBD 2024 Resmi Dipertanggungjawabkan, DPRD Mura Sahkan Raperda Jadi Perda
Jawaban Eksekutif Disampaikan, DPRD Mura Tegaskan Komitmen Pengawasan
DPRD Musi Rawas Soroti Rendahnya Realisasi PAD Dalam Paripurna Fraksi
DPRD Mura Gelar Paripurna, Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna LKPJ 2024, Dukung Pemerintah Tingkatkan Kinerja Daerah
DPRD MURA Siap Kawal Visi MANTABKAN Melalui 9 Program Prioritas Bupati

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 21:58

Pembangunan Jalan STD Terawas Jadi Perhatian Komisi IV DPRD Musi Rawas

Senin, 30 Juni 2025 - 21:38

DPRD Mura Tegaskan Komitmen Pengawasan, Komisi III Tekankan Efisiensi dan Layanan Pro Rakyat

Senin, 30 Juni 2025 - 20:18

APBD 2024 Resmi Dipertanggungjawabkan, DPRD Mura Sahkan Raperda Jadi Perda

Senin, 23 Juni 2025 - 21:58

Jawaban Eksekutif Disampaikan, DPRD Mura Tegaskan Komitmen Pengawasan

Senin, 23 Juni 2025 - 21:50

DPRD Musi Rawas Soroti Rendahnya Realisasi PAD Dalam Paripurna Fraksi

Berita Terbaru