MUSI RAWAS – Pertanggungjawaban perjalanan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas berupa bukti penginapan tidak sesuai ketentuan, sehingga kelebihan pembayaran.
Hal tersebut tertuang di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor : 47.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024.
Berdasarkan pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Dinas Kesehatan, dan hasil konfirmasi secara tertulis kepada pihak hotel tempat pelaksana perjalanan dinas menginap. Menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap di hotel.
Namun, pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan dengan melampirkan bukti penginapan dalam dokumen pertanggungjawaban, sehingga terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Musi Rawas Maya Kusuma Putri saat dikonfirmasi wartawan tidak memberikan tanggapan atas temuan BPK tersebut. Jumat (16/08/2024). (Hen)