MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas dan Kepala Dinas (Kadin) Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) kabupaten Musi Rawas beda pendapat atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Selatan terkait kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan pada Dinas PUBM sebesar 8 miliar lebih.
Perbedaan pendapat antara Bupati Musi Rawas dan Kadin PUBM tersebut tertuang dalam resume BPK dengan nomor : 47.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024.
Dalam resume BPK tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan tidak sependapat dengan
temuan BPK, namun demikian Bupati Musi Rawas tidak menyampaikan pertimbangan
teknis kecuali permohonan untuk dipertimbangkan kembali.
Tanggapan Bupati Musi Rawas tersebut berbeda dengan Tanggapan Kepala Dinas PUBM yang menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Diketahui, Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas pada TA 2023 menganggarkan Belanja Modal dan telah direalisasikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar 99,72% dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain untuk Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi.
Berdasarkan hasil reviu BPK atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas, dan Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemkab Musi Rawas serta pengujian kualitas pekerjaan di laboratorium, diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan sebesar Rp8.604.170.648,10.
Untuk melaksanakan pengujian kualitas pekerjaan tersebut, benda uji yang telah di-
core menggunakan core drill diberi penanda dan kode benda uji untuk disimpan dan diantar ke laboratorium.
Pengujian kualitas kuat tekan beton dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yaitu Universitas Bandar Lampung (UBL) dan disaksikan oleh PPTK/KPA bersama dengan penyedia setelah jadwal pengujian disampaikan. (Hen)