ADVERTORIAL – DPRD Kabupaten Musi Rawas menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini mengukuhkan Raperda APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), menandai pengelolaan keuangan daerah yang dinilai telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (30/6/2025) itu menjadi momen penting bagi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas fiskal.
“Persetujuan ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak, termasuk komisi-komisi DPRD yang secara cermat menelaah dan membahas setiap aspek pertanggungjawaban,” ujar Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dalam sambutannya.
Juru bicara Komisi I sampai IV menyampaikan hasil pembahasan yang secara umum menyatakan kesesuaian pelaksanaan APBD dengan program prioritas daerah. Proses ini kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara antara pihak eksekutif dan legislatif.
Paripurna ini dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD, mencerminkan dukungan mayoritas terhadap langkah evaluatif terhadap kinerja APBD 2024. (ADV)