Kadis LH MURA Diduga Perintahkan PPTK Potong Uang BBM Randis Sebesar 10 Persen

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teddy Laszuardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas

Teddy Laszuardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas

MUSI RAWAS – Pengguna Anggaran (PA) Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas (MURA) perintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memungut sebagian uang klaim BBM kepada pemilik kendaraan Dinas (Randis).

Keterangan ini tertulis didalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 07/LHP/XVIII.PLG/01/2024. Atas realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas.

Diketahui, PA menyampaikan bahwa Memberikan arahan kepada PPTK agar dimintakan kepada pemilik kendaraan Dinas untuk memberikan sebagian klaim BBM mereka secara sukarela.

“PA juga menyampaikan kepada PPTK agar menyediakan dana sejumlah tertentu Dan dana tersebut digunakan untuk pengeluaran yang tidak ada anggarannya.” Tulis BPK.

Baca Juga :  DPRD Mura Dengarkan Laporan Hasil Pembahasan Pansus Atas Tiga Raperda

Kemudian, BPK meminta keterangan dari PPTK. PPTK mengakui adanya Arahan dari PA tersebut, dan PPTK meminta pada staf lainnya untuk membantu Dalam menyediakan dana yang diambil dari pertanggungjawaban Belanja BBM.

Lalu, staff yang diperintahkan oleh PPTK itu diberi tugas untuk membantu PPTK tersebut, diketahui bahwa penyediaan uang tersebut dilakukan dengan cara mengganti beberapa nota pembelian yang masih berada dibawah pagu anggaran dengan nota lain yang bukan keluaran dari SPBU yang jumlah liter pembelian BBMnya sudah dinaikkan dari pembelian riil.

Selain itu Berdasarkan keterangan dari PPTK diketahui bahwa untuk memenuhi Pengeluaran yang tidak dianggarkan di APBD, PPTK memberitahu salah seorang Pegawai bahwa terdapat pemotongan nilai reimburse BBMnya. Selain itu dana Juga dikumpulkan dari setoran sukarela dari para sopir dumptruck. Setoran Sukarela dari sopir dumptruck tersebut didapat dengan cara memotong nilai Pemberian BBM yang diberikan setiap minggunya pada sopir sebesar 10%.

Baca Juga :  DPRD Mura Fokus Selesaikan Tiga Raperda dan LKPJ 2024

Namun demikian, sopir truk harus tetap menyerahkan nota BBM sejumlah uang BBM yang diberikan sebelum dikurangi potongan.

Sementara itu disisi lain, Teddy Laszuardy selalu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas tidak dapat dihubungi dan ditemui untuk dimintai klarifikasi nya terkait permasalahan ini.

Berita Terkait

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna LKPJ 2024, Dukung Pemerintah Tingkatkan Kinerja Daerah
DPRD MURA Siap Kawal Visi MANTABKAN Melalui 9 Program Prioritas Bupati
DPRD Musi Rawas: MoU dengan Kejari Bantu Pengambilan Keputusan
DPRD Musi Rawas Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Yani Yandika Resmi Dilantik Sebagai Waka II DPRD Mura
Proyek Bagunan SMP Roboh, Kabid Dikdas Ungkap Tidak Ada Masalah
Ketua DPRD Musi Rawas Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Musi Rawas Miliki Nahkoda Baru di DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:47

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna LKPJ 2024, Dukung Pemerintah Tingkatkan Kinerja Daerah

Rabu, 5 Maret 2025 - 17:31

DPRD MURA Siap Kawal Visi MANTABKAN Melalui 9 Program Prioritas Bupati

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:59

DPRD Musi Rawas: MoU dengan Kejari Bantu Pengambilan Keputusan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:43

DPRD Musi Rawas Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:34

Proyek Bagunan SMP Roboh, Kabid Dikdas Ungkap Tidak Ada Masalah

Berita Terbaru

Nasional

Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Sebagai Tersangka

Selasa, 29 Okt 2024 - 21:56