TPP ASN Musi Rawas Membebani APBD Sebesar 25 Miliar

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS – Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas dianggap membebani keuangan daerah. Selasa (16/07/2024).

Pernyataan ini disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, didalam LHP Nomor ; 43.B/LHP/XVIIII.PLG/05/2024.

Diketahui realisasi Belanja Pegawai tersebut untuk Belanja Tambahan

Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Belanja TPP ASN dianggarkan sebesar Rp185.886.397.317,00 dengan realisasi sebesar Rp164.658.382.978,00 atau sebesar 88,58% dari anggaran.

Berdasarkan, Pernyataan BPK didalam LHP nya, realisasi Belanja TPP ASN telah membebani keuangan daerah sebesar Rp25.764.765.957,33.

Baca Juga :  40 Anggota DPRD MURA Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Permasalahan ini terjadi disebabkan Tim Penyusun TPP TA 2023 kurang memahami Ketentuan terkait pembayaran TPP.

Dimana Tim penyusun TPP TA 2023 tidak mengacu sepenuhnya atau tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Lampiran bagian V.

Kemudian tidak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2/9087/SJ tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 huruf C angka 3.

Baca Juga :  JAKOR Akan Gelar Aksi di Kejati, Tuntut Panggil Kadin PUPR Lubuklinggau

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan tim TPP ASN untuk mengevaluasi Keputusan Bupati Nomor 76/KPTS/SETDA/VIII/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 dan mengusulkan keputusan bupati tentang TPP ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu disisi lain, hingga berita ini diterbitkan pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas belum dapat dimintai klarifikasinya terkait Permasalahan ini.

Berita Terkait

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna LKPJ 2024, Dukung Pemerintah Tingkatkan Kinerja Daerah
DPRD MURA Siap Kawal Visi MANTABKAN Melalui 9 Program Prioritas Bupati
DPRD Musi Rawas: MoU dengan Kejari Bantu Pengambilan Keputusan
DPRD Musi Rawas Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Yani Yandika Resmi Dilantik Sebagai Waka II DPRD Mura
Proyek Bagunan SMP Roboh, Kabid Dikdas Ungkap Tidak Ada Masalah
Ketua DPRD Musi Rawas Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Musi Rawas Miliki Nahkoda Baru di DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:47

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna LKPJ 2024, Dukung Pemerintah Tingkatkan Kinerja Daerah

Rabu, 5 Maret 2025 - 17:31

DPRD MURA Siap Kawal Visi MANTABKAN Melalui 9 Program Prioritas Bupati

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:59

DPRD Musi Rawas: MoU dengan Kejari Bantu Pengambilan Keputusan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:43

DPRD Musi Rawas Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:34

Proyek Bagunan SMP Roboh, Kabid Dikdas Ungkap Tidak Ada Masalah

Berita Terbaru

Nasional

Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Sebagai Tersangka

Selasa, 29 Okt 2024 - 21:56