LUBUKLINGGAU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan sumatera selatan, temukan pemilihan penyedia Belanja Modal Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kota Lubuklinggau melalui tender terindikasi dilaksanakan tidak sepenuhnya memenuhi prinsip persaingan sehat.
Hal tersebut tertuang dalam resume BPK RI perwakilan sumatera selatan dengan nomor: 53.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024.
BPK menyebutkan, Proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui tender dilaksanakan melalui tahapan evaluasi atas dokumen penawaran dan kualifikasi yang disampaikan oleh calon Penyedia.
Evaluasi tersebut dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I dan II Pemkot Lubuklinggau yang meliputi evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, harga, dan pembuktian kualifikasi.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumentasi proses pemilihan Penyedia melalui tender menunjukkan bahwa terdapat hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
Apabila dievaluasi ulang kesesuaian dokumen penawaran dan kualifikasi terhadap ketentuan yang disyaratkan, maka seharusnya pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Penyedia gugur dan harus dilakukan pemilihan Penyedia ulang oleh Pokja Pemilihan.
Sementara itu, pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Lubuklinggau belum berhasil dimintai keterangan terkait temuan BPK tersebut sampai berita ini diterbitkan. (Hen)